Legalisasi Notaris ~ Surya Translation Service
Legalisasi dokumen adalah tindakan pengesahan Dokumen Resmi yang
dilakukan oleh pejabat Indonesia yang berwenang, Perwakilan RI di luar
negeri dapat melakukan Pengesahan. Legalisasi yang dilakukan oleh
Perwakilan RI hanya merupakan pengesahan tanda tangan & cap.
Dokumen yang lazim dapat di Legalisasi:
Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Notaris/Pernyataan, Akta Kematian, Akta Cerai, Keterangan Barang, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Dokter, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, dan lain-lain yang memerlukan Legalisasi.
Dokumen yang lazim dapat di Legalisasi:
Akta Nikah, Akta Kelahiran, Akta Notaris/Pernyataan, Akta Kematian, Akta Cerai, Keterangan Barang, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, Surat Keterangan Dokter, Surat Kuasa, Surat Kelakuan Baik, dan lain-lain yang memerlukan Legalisasi.
Untuk Informasi lebih rinci tentang legalisasi dokumen dan tarif jasa legalisasi silahkan hubungi kami :
Tlp. (021) 9306 6037
Hp. 0813 8191 3411