Subscribe:

Ads 468x60px

Jasa Legalisasi Dokumen - Depkumham, Deplu, Notaris, dan Kedutaan

Jasa Legalisasi Dokumen Surya Translation Service
Layanan jasa legalisasi dokumen dari Surya Translation Service atau sering kita dengar dengan legalisir dokumen, jasa legalisasi dokumen, Depkumham, Deplu, Notaris, dan Kedutaan merupakan pelengkap jasa penerjemah dokumen atau penerjemah teks, dan paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin atau telah memperoleh pekerjaan, ijin tinggal, sekolah, dll. Legalisasi atau penegsahan dari dua instansi terkait seperti Kemetrian Hukum, Kementrian Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM), Kementrian Luar Negeri (DEPLU), Notaris, dan Kedutaan Besar Negara Asing di Jakarta atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan sebelumnya. Contoh Ijazah : dokumen yang mau di legalisasi ke UEA, harus ada persiapan dan syarat-syaratnya yaitu : Ijazah asli, foto copy ijazah yang sudah di legalisasi sekolah asal, foto copy paspor job offer akte lahir dan terjemahanya.

Sebagian besar klien yang memanfaatkan jasa legalisasi dokumen ini, pada umumnya datang dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang datang mewakili atau atas nama perusahaan dan ada pula yang memanfaatkan jasa legalisasi dokumen dari kami dengan atas nama dirinya sendiri (personal/individu). klien yang datang mewakili perusahaan-perusahaan atau organisasi lainya pada umumnya menginginkan jasa legalisasi dokumen atau pengesahan atas nama produk-produk yang dihasilkan atau juga adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik/umum dan sebaginya.

Tarif untuk layanan jasa legalisasi dokumen Depkumham, Deplu, Notaris, dan Kedutaan berdasarkan jumlah dokumen atau kita hitung dalam per dokumen bukan di hitung dari per lembar.

Ada pertanyaan atau anda bingung dengan syarat-syarat tentang jasa legalisasi dokumen??? Hubungi Customer Service kami di 
Telp.    : 021-93066037
Mobile : 081381913411