Subscribe:

Ads 468x60px

Legalisasi Deplu ~ Jasa Legalisasi Dokumen

Legalisasi Deplu (Kementrian Luar Negeri) merupakan tahap ke dua setelah dilakukannya legalisasi Depkumham (Kementrian Hukum dan Ham), hal sebagai lanjutan pemeriksaan dokumen oleh Deplu apakah dokumen tersebut memang di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah atau bukan. 
Apabila di dapati ternyata hasil terjemahan bukan dari penerjemah tersumpah, maka dokumen tersebut akan di kembalikan ke Depkumham, kemudian diminta untuk di periksa kembali.

Berikut persyaratan Legalisasi Deplu (Kementrian Luar Negeri)
  1. Dokumen Asli yang sudah di Legalisir oleh Kemenkumham.
  2. Dokumen terjemahan yang sudah di Legalisir oleh Kemenkumham
  3. Membuat specimen pejabat penandatangan dokumen tersebut