Apabila di dapati ternyata hasil terjemahan bukan dari penerjemah
tersumpah, maka dokumen tersebut akan di kembalikan ke Depkumham,
kemudian diminta untuk di periksa kembali.
Berikut persyaratan Legalisasi Deplu (Kementrian Luar Negeri)
Berikut persyaratan Legalisasi Deplu (Kementrian Luar Negeri)
- Dokumen Asli yang sudah di Legalisir oleh Kemenkumham.
- Dokumen terjemahan yang sudah di Legalisir oleh Kemenkumham
- Membuat specimen pejabat penandatangan dokumen tersebut